4 Unsur Utama Suatu Negara

Berikut ini beberapa unsur utama suatu negara yang akan menentukan sebuah negara tersebut layak disebut sebagai bagian negara atau tidak. Unsur utama pembentuk negara antara lain wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Selengkapnya mari kita simak uraian dibawah ini:

Wilayah

Setiap Negara menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas pula. Kekuasaan Negara mencakup sluruh wilayah, tak hanya tanah, akan tetapi laut dan sekililingnya dana angkasa diatasnya. Seiring berkembangnya teknologi, saat ini masalah wilayah menjadi lebih rumit dibandingkan dengan masa lampau. Salah satu contohnya, pada masa lampau, wilayah laut cukup sejauh 3 mil dari pantai sesuai dengan jarak tembak meriam. Pada saat ini, hal itu menjadi kurang relavan lagi karena jarak tembak peluru kendali bisa mencapai ratusan mil. Itu sebabnya, beberapa Negara termasuk Indonesia mengusulkan wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari titik terluar, serta menuntut adanya zone ekonomi eksklusif 200 mil. Karena teknologi yang berkembang dengan sangat pesat, tak menutup kemungkinan pengeboran minyak dan gas di lepas pantai mendorong sejumlah Negara besar untuk menuntut penguasaan wilayah yang lebih luas.

Penduduk

Setiap Negara pasti memiliki penduduk dan kekuasaan Negara menjangkau seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu Negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini tampak, sebagai contoh, dalam kebudayaan dan dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, dan kesamaan agama meruapakan suatu factor yang mendorong ke arah terbentukknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat. Persamaan dan homogenitas tidak menjamin kokohnya persatuan. Sebaliknya, keanekaragaman juga tidak menutup kemungkinan untuk berkembangnya persatuan yang kokoh. Misalnya, Negara Indonesia memiliki puluhan bahasa daerah, suku bangsa dan berbagai agama, sampai sekarang Negara ini masih kokoh dan bersatu. Sebaliknya Inggris dan Amerika memiliki bahasa yang sama tetapi merupakan dua bangsa dan Negara terpisah.

Pemerintahan

Setiap Negara memiliki organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara ain berbentuk undang-undang dab berbagai peraturan lainnya. Dalam hal ini organisasi yang dimaksud adalah pemerintah yang bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari Negara. Dengan demikian, Negara itu bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasannya silih berganti. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi 3, yaitu legislative (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksanan undang-undang), yudikatif (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang)

System pemerintahan yang dikenal dunia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga model, yaitu:
System pemerintahan presidensiil
Merupakan system pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Negara yang menerapkan system ini misalnya Inggris, Filipina, Indonesia dan Malaysia.

System pemerintahan parlementer
Dalam system ini, jabatan kepala Negara dan kepala pemrintahan dibedakan dan dipisah satu sama lain. Jabatan kepala Negara untuk Negara republic dipegang oleh presiden, untuk Negara kerajaan dipegang oleh raja atau ratu, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Negara yang menerapakan system ini diantaranya Malaysia, Inggris, Singapura dan India.

System pemerintahan campuran
Negara yang menerapakan system ini adalah Perancis.

Kedaulatan

Kedaulatan ialah kekeuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan-peraturannya. Disamping itu, Negara mempertahankan kedaulatannya terhadap serangan-serangan dari Negara lain dan mempertahankan kedaulatannya ke luar. Untuk itu, negera menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis yang tidak selalu sama dengan komposisi dan letak kekuasaan politik.

Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada sebab pimpinan kenegaraan (raja atau dictator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan mutlak, apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu Negara. Kedaulatan umumnya dianggap tidak dapat dibagi-bagi, tetapi di dalam Negara pederal sebenarnya kekuasaan dibagi antara Negara dan Negara-negara bagian.


Category Article

What's on Your Mind...