Lembaga Pendukung Pasar Modal

Artikel lembaga pendukung pasar modal ini akan membahas tentang apa itu pasar modal dan apa saja lembaga yang menjadi pendukung berlangsungnya pasar modal. Definisi pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli yang mana transaksi tersebut berlaku untuk jangka panjang, dan berkaitan dengan transaksi jual beli surat-surat berharga.

Pasar modal dapat berjalan tentu saja tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pendukung pasar modal. Di Indonesia ada beberapa jenis lembaga yang menjadi pendukung pasar modal, diantaranya adalah sebagai berikut.


Lembaga Pendukung Pasar Modal

  1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi jalannya kegiatan pasar modal di tanah air.
  2. Bursa Efek, merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
  3. Akuntan Publik, memiliki peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
  4. Underwriter
  5. Konsultan Hukum
  6. Lembaga Clearing
  7. Wali Amanat
  8. Notaris


Category Article

What's on Your Mind...